Minggu, 31 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Tindakan Brutal Polisi Tak Bisa Dibenarkan

Politisi PKB Agus Sulistiyono menilai, konflik pertambagan di Bima tak jauh berbeda dengan konflik di PT Freeport Indonesia.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Tindakan Brutal Polisi Tak Bisa Dibenarkan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa gabungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi bersama beberapa organisasi kemahasiswaan lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Istana Negara Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Mereka menyuarakan penentangannya terhadap kasus pelanggaran HAM di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kasus pembakaran diri Sondang Hutagalung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Agus Sulistiyono menilai, konflik pertambagan di Bima tak jauh berbeda dengan konflik di PT Freeport Indonesia. Untuk itu, penyelesaian perkara seharusnya dilakoni secara nasional.

"Penyelesaian kasus sosial tambang yang terjadi di Bima NTB dan lain-lain harus direspon dalam kontek penyelesaian tambang secara nasional, tidak bisa diselesaikan dari kasus per kasus," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/12/2011).

Menurutnya, kasus sosial terkait tambang kerap menimbulkan korban jiwa. Apalagi, aparat keamanan menjadi garda terdepan perusahaan pada kasus sosial terkait tambang.

"Kami juga  mendesak kepada pemerintah agar melakukan moratorium izin pembukaan tambang hingga kasus sosial pertambangan dapat diselesaikan secara nasional," ungkapnya seraya menyebut pemerintah harus tegas menutup perusahaan tambang yang nakal.

"Penutupan izin pembukaan tambang, atau perusahaan-perusahan tambang nakal yang mengakibatkan terjadinya kasus kekerasan sosial dan kerusakan lingkungan mendesak dan harus segera dilakukan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tentu tak anti pembangunan di daerah. Apalagi, pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kita tidak anti dengan kegiatan apapun, apalagi jika kegiatan tersebut yang memiliki dampak positif terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat, bahkan kegiatan pertambangan sekalipun. Akan tetapi, kami tidak bisa membiarkan pola kerja birokrasi atau aparat yang korup, represif, feodal, hukum yang lemah dan UU pertambangan yang penuh rekayasa dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat," sergahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan