Senin, 1 September 2025

Bentrok di Bima

Dua Korban Tewas Rusuh Bima Alami Luka Tembak Jarak Dekat

Dua korban tewas dalam pembubaran aksi massa di Pelabuhan Sape, Bima, NTB mengalami luka tembak dari jarak dekat.

zoom-inlihat foto Dua Korban Tewas Rusuh Bima Alami Luka Tembak Jarak Dekat
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Nasution, melakukan jumpa pers mengenai kasus bentrokan di Bima, Nusa Tenggara Barat, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Pelabuhan Sepa, Bima, NTB, dan mengakibatkan sedikitnya 2 orang tewas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua korban tewas dalam pembubaran aksi massa di Pelabuhan Sape, Bima, NTB, pada Sabtu (24/12/2011) lalu, mengalami luka tembak dari jarak dekat. Hal tersebut merujuk pada hasil otopsi yang dilakukan terhadap kedua korban, Arif Rahman dan Syaiful. Tidak ditemukan peluru yang bersarang di tubuh masing-masing korban.

"Hasil otopsi dari dua korban, tidak ada peluru yang bersarang di tubuh, artinya luka tembak jarak dekat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Saat ditanya kemungkinan peluru yang menembus korban tewas tersebut apakah peluru tajam atau karet. Saud belum bisa memastikan jenisnya. Saud menjelaskan peluru karet pun bisa menembus tubuh manusia.

"Kalau peluru karet itu bila dari dekat bisa tembus. Korban itu lukanya di perut kanan tembus perut kiri," ucapnya.

Saud menegaskan korban tewas dalam pembubaran aksi massa oleh pihak kepolisian di Bima hanya dua orang.

"Untuk korban, dari hasil pengecekan Polres, Polsek, dan dinas kesehatan, sampai hari ini data yang meninggal hanya dua orang, kalau ada data lebih, kami minta tunjukkan datanya," ungkapnya.

Sebelumnya, Sabtu (24/12/2011) aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.

Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.

Kedua tuntutan massa tersebut adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang ijin operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Dampak dari pembubaran paksa dari polisi itu, massa melakukan pembakaran dan perusakkan 1 kantor Polres, 1 kantor Polsek, rumah dinas Kapolsek, 4 unit bangunan asrama polisi, Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantor Dinas Kehutanan, dan Kantor Urusan Agam (KUA). Bahkan, 25 rumah warga yang diperkirakan mendukung operasional perusahaan tambang PT SMN ikut diamuk massa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan