Sabtu, 30 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Menkumham: Bentrok di Bima Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kata Amir aparat penegak hukum harus melakukan tindakan yang terkesan keras karena warga sudah mengganggu kepentingan umum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Menkumham: Bentrok di Bima Bukan Pelanggaran HAM Berat
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Menkumham, Amir Syamsuddin berbicara kepada wartawan saat ditemui di sela acara Peringatan Hari HAM Se-Dunia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian di Sape, Bima, NTB, pada Sabtu (24/12/2011) berujung adanya korban tewas. Menyikapi hal tersebut, Menkumham, Amir Syamsuddin mengimbau agar masyarakat tidak terlalu cepat menilai adanya pelanggaran HAM berat.

"Saya mohon jangan terlalu cepat kita menilai ada suatu pelanggaran HAM berat, sebelum semua faktanya diungkap secara lebih adil dan berimbang oleh pihak yang berwenang," ujar Amir Syamsuddin saat ditemui wartawan disela acara peringatan hari HAM Sedunia, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Sementara dalam kasus tragedi penembakan di Bima, kata Amir aparat penegak hukum harus melakukan tindakan yang terkesan keras karena menganggap tindakan yang dilakukan warga dengan memblokir pelabuhan sudah mengganggu kepentingan umum.

"Nah padahal fungsi pelabuhan di sana itu sangat penting. Di mana warga di daerah-daerah jauh lainnya membutuhkan fungsi pelabuhan untuk penyaluran kebutuhan kebutuhan pokok mereka. Apalagi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru," imbuhnya.

Kendari demikian, ke depan lanjut Amir juga menyarankan agar aparat penegak hukum juga jangan berlebihan menghadapi warga masyarakat. "Meski aparat memiliki wewenang tertentu untuk mengambil tindakan demi kepentingan umum tetapi agar tidak berlebihan," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan