Bentrok di Bima
IPW: Proses Hukum Kapolres dan Bupati Bima
Sebelumnya polisi sudah membebaskan sembilan dari 47 tersangka kerusuhan Bima, sebab mereka adalah anak-anak dan perempuan
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri agar membebaskan 38 tersangka dalam kerusuhan Bima. Selanjutnya, IPW memintar agar Kapolresta Bima, Bupati Bima dan pengusaha tambang yang melanggar Pasal 50 UU 41/1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.
"Bebaskan 38 warga Bima. Proses secara hukum Kapolresta Bima, Bupati Bima dan pengusaha tambang," tulis Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/12/2011).
Sebelumnya polisi sudah membebaskan sembilan dari 47 tersangka kerusuhan Bima, sebab mereka adalah anak-anak dan perempuan.
Dalam menyelesaikan kasus Bima, IPW berharap Kapolri Jend Timur Pradopo melihatnya secara utuh dari awal persoalan dan tidak hanya berorientasi pada pemblokiran pelabuhan.
Dari penelusuran IPW, sikap represif polisi di lapangan adalah akibat ulah atasannya.
"Mereka korban pemihakan berlebihan atasannya terhadap perusahaan tambang. Seharusnya atasan mereka (kapolres) justru menangkap pengusaha pertambangan yang beroperasi tanpa ada izin dari kementerian kehutanan," tulis Neta S Pane.
Menurut Neta, penambangan di hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan melanggar pasal 50 UU 41/1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.
"Tapi pelanggaran ini tidak diproses kapolres. Bahkan kapolres memimpin pertemuan dengan berbagai pihak dan menyatakan akan mengawal penambangan tersebut," tulis Neta.
Ironisnya, latar belakang ini dan pemihakan ini tidak diusut oleh Propam Polri. Pengusutan hanya difokuskan saat rakyat memblokade pelabuhan.
"Padahal aksi blokade itu adalah bagian dari upaya rakyat untuk berjuang agar kasus penambangan yang merusak lingkungan itu mendapat perhatian dan pemihakan pejabat polisi terhadap perusahaan tambang disudahi dan teman mereka yang ditangkap polisi dibebaskan," tambah Neta.
IPW mengimbau Kapolri menunjukkan profesionalitas Polri dalam menangani kasus Bima. Yakni dengan cara membebaskan 38 tersangka dan memproses Kapolres yang mendukung pengusaha yang melanggar UU.
"Jika ke-38 tersangka tetap diproses dan Kapolres dibiarkan tanpa proses, sama artinya Kapolri menjadi Polri sebagai institusi hukum anti rakyat," tulis Neta.