Jembatan Tenggarong Ambrol
Tersangka Jembatan Tenggarong Terancam Tujuh Tahun Penjara
Tiga orang tersangka terkait ambruknya jembatan Tenggarong, Kalimantan Timur terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait ambruknya jembatan Tenggarong, Kalimantan Timur terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Ketiga tersangka diancam dengan pasal 359 dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2011).
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti dari peristiwa runtuhnya Jembatan Tenggarong, serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Kini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, satu orang dari pihak Bukaka, satu orang dari pejabat pembuat komitmen, dan satu orang lagi dari dinas PU Pemda.
"Kita akan terus melakukan penyidikan terhadap siapa pun yang terkait. Nantinya penyebab runtuhnya apa, apakah murni yg dilakukan pada saat perbaikan, kita juga pelajari kontrak-kontraknya apakah sudah benar, kemudian spesifik barang yg digunakan apakah sesuai atau tidak masih dalam proses penyidikan," ungkap Sutarman.
Jembatan Tenggarong atau dikenal sebagai Jembatan Kutai Kartanegara yang melintasi Sungai Mahakam di Kalimantan Timur runtuh, Sabtu (26/11/2011). Jembatan megah tersebut ambruk disaat banyak kendaraan dan orang melintasi jembatan yang menghubungkan Samarinda dan Balikpapan ini. Belum diketahui penyebab runtuhnya jembatan namun muncul spekulasi karena sering ditabrak oleh kapal besar yang lalu lalang di bawahnya.