Minggu, 31 Agustus 2025

Bentrok di Bima

8 Butir Peluru Karet Ditemukan di Tubuh Korban Bentrok Bima

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa delapan butir dari peluru karet pada tubuh korban luka

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto 8 Butir Peluru Karet Ditemukan di Tubuh Korban Bentrok Bima
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa delapan butir dari peluru karet pada tubuh korban luka yang dirawat di Rumah Sakit Bima.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/1/2012).

"Kita dapatkan delapan butir bullet dari peluru karet yang ditemukan di tubuh korban yang dirawat di Rumah Sakit di Bima," kata Saud.

Saud pun sebenarnya belum bisa memastikan apakah peluru yang menembus korban tewas saat kerusuhan di Bima apakah peluru karet atau peluru tajam, pasalnya dari korban pun ditemukan serpihan logam.

Saat ini polisi sudah menyita senjata yang digunakan polisi ketika terjadi kerusuhan. "Yang di Rumah Sakita ada lima orang. Ditemukan proyektil dari peluru karet. Mereka hanya mengalami luka-luka ringan saja. Kita akan cari logam apa itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Sabtu (24/12/2011) aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.

Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi. Kedua tuntutan massa tersebut adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Akibat aksi pembubaran paksa tersebut 2 orang dikabarkan tewas karena tembakan, 10 orang luka berat dan 30 orang luka ringan.

Kemudian, massa yang marah melakukan pembakaran dan perusakkan 1 kantor Polres, 1 kantor Polsek, rumah dinas Kapolsek, 4 unit bangunan asrama polisi, Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantor Dinas Kehutanan, dan Kantor Urusan Agam (KUA). Bahkan, 25 rumah warga yang diperkirakan mendukung operasional perusahaan tambang PT SMN ikut diamuk massa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan