Minggu, 31 Agustus 2025

Bentrok di Bima

LMND: Harusnya Kapolri Jadi Tersangka

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyayangkan hanya lima anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai terperiksa

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto LMND: Harusnya Kapolri Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/ Abdul Qqdir
kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyayangkan hanya lima anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus bentrok di Bima, terlebih kelimanyahanya bintara. LMND menuding harusnya Kapolri dan Bupati Bima turut ditetapkan sebagai tersangka dalam bentro tersebut.

"Yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Bima itu adalah Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Bupati Bima Fery Zulkarnain. Bukan hanya anggota Polres Bima yang notabanenya adalah pelaksana perintah," ujar Ketua Umum LMND, Lamen Hendra Saputra dalam keterangan persnya, Selasa (2/1/2012).

Lamen menuturkan alasan LMND mengenai hal tersebut karena sejak awal aksi pendudukan pelabuhan pada tanggal 19 Desember 2011 oleh Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) Bima, LMND secara nasional sudah mengorganisir seluruh pengurus LMND di semua tingkatan untuk memohon kepada Kapolri agar melakukan pendekatan dengan cara persuasif, bukan represif. Serta meminta pihak kepolisian untuk dapat membantu masyarakat dalam melakukan negosiasi untuk pencabutan SK Bupati nomor 188.

"Kesimpulannya jika memang mau menegakkan keadilan, yang seharusnya menjadi tersangka adalah Kapolri karena telah melegitimasi pembantaian terhadap massa FRAT Bima. Bupati Bima juga seharusnya menjadi tersangka karena mengeluarkan SK 188 tentang izin eksplorasi tambang tanpa melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat Bima, khususnya di kecamatan Lambu,Langgudu, dan Sape," ucapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan