Jembatan Tenggarong Ambrol
Tersangka Jembatan Ambruk Bisa Bertambah
Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait ambruknya jembatan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Tengah
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait ambruknya jembatan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Tengah. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka, Dua tersangka sudah dipanggil untuk datang pada tanggal 3 Januari 2011. Sementara satu tersangka lagi pada tanggal 4 Januari 2011," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).
Saud menjelaskan ketiga tersangka tersebut berinisial YS sabagai pejabat dinas PU Kabupaten Kutai Kertanegara, AS pejabat di dinas PU Kutai Kertanegara, dan MSF selaku project manager PT Bukaka.
"Mudah-mudahan dari kerjasama mereka akan lebih jelas siapa yang terlibat atau ada penambahan tersangka," ucap Saud.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Jembatan Tenggarong atau dikenal sebagai Jembatan Kutai Kartanegara yang melintasi Sungai Mahakam di Kalimantan Timur runtuh, Sabtu (26/11/2011) lalu.
Jembatan megah tersebut ambruk di saat banyak kendaraan dan orang melintasi jembatan yang menghubungkan Samarinda dan Balikpapan ini. Belum diketahui penyebab runtuhnya jembatan namun muncul spekulasi jembatan ambrol karena sering ditabrak kapal besar yang lalu-lalang di bawah-nya.