Pembantaian Mesuji
TGPF Temukan Fakta Pemenggalan Kepala di Desa Sodong
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji menemukan adanya fakta peristiwa pemenggalan di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji,
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji menemukan adanya fakta peristiwa pemenggalan di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan di wilayah Sodong terjadi konflik antarwarga dengan perusahaan.
"Kalau sementara waktu berkembang di situ terjadi tindakan sadis yang seakan dilakukan aparat keamanan, sebenarnya yang terjadi konflik warga dengan perusahaan," kata Denny yang juga Ketua TGPF Mesuji di Kantor Kemenkopolhukkam, Jakarta, Senin (2/1/2011).
Menurut Denny, petugas kepolisian hadir belakangan setelah terjadi bentrokan warga dan perusahaan. "Justru terjadi tindakan yang lebih menyedihkan dengan pemotongan pemenggalan dan sebagainya," imbuhnya.
Sementaran untuk tempat lainnya, kata Denny, pelakunya bisa lebih banyak. Bahkan, lanjut Denny, di Register 45 terdapat pihak yang memanfaatkannya untuk proses jual-beli tanah padahal tempat itu dimiliki oleh negara.
Tercatat, jumlah korban jiwa yang meninggal akibat bentrok di tiga lokasi periode 2010-2011: Register 45 sebanyak satu orang yakni Made Aste. Desa Sri Tanjung dengan korban tewas satu orang yaitu Jaelani. Kemudian di Desa Sodong sebanyak tujuh orang antara lain Saktu Macan, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun dan Agus Manto.
Sedangkan, tersangka dalam kasus di Desa Sodong melibatkan tenaga Pamswakarsa PT SWA (Sumber Wangi Alam) yakni
1. Heru Supriansyah Bin Syafei (26) karena diduga mengeroyok Saktu Macan dan menggorok Leher Indra Syafei,
2.Muhammad Idrus alias Maus bin Jauhari (23) memukul panggung Saktu Macan dengan kayu
3. Supriyanto bin Yanto Suharto (22) memukul tubuh dan Saktu Macan degan kayu
4. M Ridman alias Duwan Bin Risman (28) memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu
5. Tarjo bin Daryo memukul kepala Indra Syafei.