Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Menjadi Kunci Utama Legitimasi Putusan
Suhartoyo menekankan betapa krusialnya menjaga independensi dan profesionalitas hakim.
Ringkasan Berita:
- Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa hakim konstitusi wajib bebas dari tekanan internal maupun eksternal demi menjaga objektivitas putusan.
- Krisis kepercayaan publik yang pernah dialami MK dijadikan titik balik untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas lembaga.
- Pemulihan citra MK dilakukan melalui penguatan kontrol internal serta menghasilkan putusan yang lebih transparan dan akuntabel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menekankan betapa krusialnya menjaga independensi dan profesionalitas hakim konstitusi di tengah dinamika hukum saat ini.
Menurutnya, seorang hakim harus steril dari berbagai tekanan, baik yang bersifat eksternal maupun internal, demi menjaga objektivitas dalam setiap pengambilan keputusan.
Hal ini menjadi syarat mutlak agar Mahkamah Konstitusi tetap berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi yang kredibel.
Suhartoyo mengakui bahwa MK pernah berada dalam titik nadir terkait persepsi masyarakat. Namun, tantangan tersebut tidak semestinya melemahkan institusi, melainkan menjadi pemacu untuk berbenah.
“Mahkamah Konstitusi pernah berada dalam situasi yang tidak mudah terkait kepercayaan publik. Namun hal itu menjadi titik refleksi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan integritas lembaga,” ujar Suhartoyo, dikutip Senin (27/4/2026)..
Guna memulihkan kepercayaan tersebut, ia menjelaskan bahwa MK terus menguatkan sistem kontrol dan pengawasan terhadap para hakim konstitusi.
Peningkatan kualitas putusan yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utam
Suhartoyo menegaskan bahwa komitmen dalam menjaga profesionalitas hakim tidak pernah luntur sejak dulu hingga sekarang demi memastikan setiap keadilan konstitusional tersampaikan kepada pencari keadilan.
Selain fokus pada aspek internal, Suhartoyo menilai MK memiliki tanggung jawab strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak konstitusional mereka.
Edukasi ini dinilai penting agar warga negara memahami instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak mereka. Upaya ini dilakukan secara konsisten melalui kehadiran MK dalam berbagai forum akademik di lingkungan perguruan tinggi sebagai sarana diseminasi hukum.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional merupakan bagian dari tugas Mahkamah Konstitusi. Karena itu, kami aktif hadir dalam forum akademik sebagai bentuk edukasi konstitusi,” kata Suhartoyo.
Ia juga menambahkan bahwa profesionalitas hakim adalah kunci utama dalam menjaga legitimasi setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK, di mana integritas dan konsistensi menjadi faktor penentu.
Pernyataan-pernyataan strategis tersebut disampaikan dalam acara Studium Generale bertema “Tantangan Independensi dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi” yang dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Forum ini diselenggarakan atas kerja sama antara DPP Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (IKAHUM UAJY) dengan Fakultas Hukum UAJY.
Acara ini menjadi wadah diskusi penting mengenai masa depan penegakan hukum konstitusi di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/acara-Studium-Generale-ber.jpg)