Pemalsuan Putusan MK
Sidang Masyhuri Hasan Molor
Terdakwa kasus surat Palsu Mahkamah Agung (MK), Masyhuri Hasan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat Palsu Mahkamah Agung (MK), Masyhuri Hasan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (3/1/2011).
Terdakwa Masyhuri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini sidang belum dimulai dan diperkirakan jadwal sidang terlambat.
Sebelumnya, Terdakwa Masyhuri Hasan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu (5/10/2011). Masyhuri Hasan diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan no. B-1690/0.1.10/Ep.1/10/2011 tgl 4 oktober 2011.
"Pasal yang didakwakan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut yaitu Ketut Winawa, Roland H dan Agus Prastowo. Selain tersangka Masyuri Hasan, kejaksaan juga menyerahkan barang bukti tindak pidana antara lain 1 unit CPU merek IBM,1 unit CPU hp compac, 1 unit mesin faks merek HP, 1 unit mesin fak canon, 12 kaset berisi rekaman rapat, asli dan fotokopi surat-surat.