Umar Patek Tertangkap
Hari Ini Istri Umar Patek Divonis
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap terdakwa pemalsuan identitas yang juga istri Umar Patek
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap terdakwa pemalsuan identitas yang juga istri tersangka kasus bom Bali I Umar Patek, Ruqqoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek, Rabu (4/1/2012).
Sidang pembacaan putusan dimulai sejak pukul 10.30 WIB, di PN Jakarta Timur, Jl Polugebang, Cakung, Jakarta Timur. Istri Umar Patek itu datang dengan menggunakan baju gamis berwarna hitam dan cadar hitam panjang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ruqqoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek terbukti bersalah dan menuntutnya selama empat tahun penjara.
Ruqqoyah oleh Jakasa Penuntut Umum dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 266 ayat 1 KUHP mengenai pemalsuan data pada akta otentik, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan keduanya adalah pasal 266 ayat 2 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga, pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 pasal 1 ke 1 KUHP, atau keempat, pasal 55 huruf c 3 UU no 9 tahun 92, tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1, atau ke 5 pasal 55 huruf a, UU no 9 tahun 92, tentang keimigrasian,juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ruqqoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek terbukti bersalah dan menuntutnya selama empat tahun penjara, akibat tindakannya memalsukan identitas palsu saat melakukan permohonan paspor, yakni memasukan nama Fatimah Azzahra, kelahiran bangil, Jawa Timur tahun 1984, dan tinggal di Koja, Jakarta Utara.
Ruqqoyah juga menyerahkan akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga palsu. Ia dan sang suami kemudian menggunakan paspor tersebut untuk pergi ke Pakistan, kemudian menyeberang ke Afganistan.