Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Penasihat Hukum Nadiem Cecar Eks Direktur SMP Kemdikbudristek hingga Ingin Cabut Kesaksiannya

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mencecar eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Poppy.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Dalam sidang, kuasa hukum Nadiem Makarim mencecar saksi Poppy Dewi Puspitawati dalam sidang kasus korupsi chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Nadiem Makarim mencecar saksi Poppy Dewi Puspitawati dalam sidang kasus korupsi chromebook.
  • Poppy mengakui pernah memimpin dan terlibat rapat pengusulan pengadaan Chromebook atas arahan Fiona Handayani, namun akhirnya mencabut keterangan soal waktu rapat karena tidak yakin ingatannya.
  • Jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 triliun serta tambahan ratusan miliar rupiah terkait pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak bermanfaat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mencecar eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, dengan berbagai pertanyaan.

Dodi meragukan kebenaran kesaksian yang disampaikan Poppy, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 21.00 WIB malam, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal pengadaan Chromebook kepada Poppy. 

Pertanyaan yang dilemparkan jaksa kepada saksi berkaitan dengan roadmap dan rencana strategi Kemendikbudristek era Nadiem, termasuk pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook.

Poppy mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, tak terkecuali eks Stafsus Nadiem, yakni Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. 

Meski demikian, saksi Poppy sempat mengatakan, dia tidak ingat soal detail proses pengadaan Chromebook periode 2020-2024.

Tak puas dengan kesaksian Poppy, kuasa hukum Nadiem lantas bertanya, "Apakah saudara saksi disumpah sebelum bersaksi? Apakah tahu akibatnya jika memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya," kata Dodi S Abdulkadir.

Dodi kemudian menunjukkan notulensi rapat Kemendikbudristek tertanggal 27 Mei 2020. Rapat itu membahas mengenai proses perumusan alat TIK pendidikan, termasuk Chromebook. 

Berdasarkan notulensi itu, Poppy berperan sebagai pimpinan rapat yang katanya digelar secara virtual tersebut.

Baca juga: Saat Ibunda Tawarkan Minum ke Nadiem yang Disidang hingga Malam Hari

Melihat notulensi rapat dalam ruang sidang, Poppy mengakui adanya rapat yang mewakili komponen Kemendikbudristek berkaitan pengadaan Chromebook.

Poppy juga mengatakan, pada rapat itu, dia terlibat dalam pengusulan pengadaan laptop chromebook.

"Tapi, saat itu belum ada hitam di atas putihnya," ucap Poppy menegaskan ihwal pengesahan proses OS Chromebook harus dari pimpinan.

Poppy juga mengatakan, soal pengadaan TIK berbasis Chromebook berdasar arahan dari Fiona. Arahan itu disampaikan saat rapat daring.

Kuasa hukum Nadiem lantas mencecar Poppy soal waktu rapat zoom tersebut. Namun, Poppy mengaku tidak mengingat waktunya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved