Sidang Nazaruddin
Nazar Sakit, Sidang Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2012), memutuskan menunda sidang Muhammad Nazaruddin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2012), memutuskan menunda sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin.
Sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini ditunda, karena kondisi kesehatan Nazar menurun. Satu penyebabnya, karena Nazar kurang tidur saat di tahanan sebelum persidangan pada Selasa (3/1/2012 malam.
"Berdasarkan pemeriksaan saya, keadaan umum pasien sakit sedang. Dengan tekanan darah 110/80 dan dengan riwayat penyakit maag, tadi malam kurang tidur, kemudian hari ini muntah-muntah, " kata dokter dari KPK, dr Johannes Hutabarat, saat memberikan keterangan kepada majelis hakim di ruang sidang.
Johannes kemudian menyarankan, Nazaruddin harus istirahat rawat jalan selama dua hingga tiga hari. Namun, masalah waktu, tergantung dokter yang merawat dia.
Menanggapi keterangan kondisi kesehatan Nazar dari dr Johannes tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih memutuskan untuk menunda sidang hingga 11 Januari 2012. Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan penasehat hukum Nazaruddin untuk memberikan kesempatan pada Nazaruddin untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Rencananya, pada sidang pemeriksaan Nazar, tiga saksi yang akan diperiksa, yakni Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris selaku pelaksana proyek. Hingga sidang ditunda, Dudung tak bisa dihadirkan, karena tengah sakit.