Kamis, 6 November 2025

Sidang Nazaruddin

Nazar Sakit, Sidang Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2012), memutuskan menunda sidang Muhammad Nazaruddin

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Nazar Sakit, Sidang Ditunda
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi Nazaruddin dan penasehat hukumnya sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi tanggal 4 Januari 2012 mendatang. (tribunnews/herudin)


Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2012), memutuskan menunda sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin.

Sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini ditunda, karena kondisi kesehatan Nazar menurun. Satu penyebabnya, karena Nazar kurang tidur saat di tahanan sebelum persidangan pada Selasa (3/1/2012 malam. 

"Berdasarkan pemeriksaan saya, keadaan umum pasien sakit sedang. Dengan tekanan darah 110/80 dan dengan riwayat penyakit maag, tadi malam kurang tidur, kemudian hari ini muntah-muntah, " kata dokter dari KPK, dr Johannes Hutabarat, saat memberikan keterangan kepada majelis hakim di ruang sidang.

Johannes kemudian menyarankan, Nazaruddin harus istirahat rawat jalan selama dua hingga tiga hari. Namun, masalah waktu, tergantung dokter yang merawat dia.

Menanggapi keterangan kondisi kesehatan Nazar dari dr Johannes tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih memutuskan untuk menunda sidang hingga 11 Januari 2012. Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan penasehat hukum Nazaruddin untuk memberikan kesempatan pada Nazaruddin untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

Rencananya, pada sidang pemeriksaan Nazar, tiga saksi yang akan diperiksa, yakni Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris selaku pelaksana proyek. Hingga sidang ditunda, Dudung tak bisa dihadirkan, karena tengah sakit.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved