Periksa 2 Tersangka di Polres Gresik, KPK Kejar Bukti Baru di Kasus Korupsi Proyek Pemkab Lamongan
Sesuai dengan arah penyidikan, dua dari tiga pihak yang dipanggil ke Polres Gresik hari ini merupakan tersangka sentral dalam perkara rasuah tersebut
Ringkasan Berita:
- KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
- Pada hari ini, penyidik memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan, di mana dua di antaranya merupakan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melainkan mengambil tempat di Kantor Polres Gresik, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Pada hari ini, penyidik memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan, di mana dua di antaranya merupakan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: PT DKI Jakarta Tetap Hukum Nurhadi 5 Tahun Penjara, KPK: Semoga Beri Efek Jera
Pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melainkan mengambil tempat di Kantor Polres Gresik, Jawa Timur.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Sesuai dengan arah penyidikan, dua dari tiga pihak yang dipanggil ke Polres Gresik hari ini merupakan tersangka sentral dalam perkara rasuah tersebut.
Keduanya adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra dan Herman Dwi Haryanto yang merupakan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.
Selain kedua petinggi perusahaan tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Dzarrotul Lutfiati.
Pemanggilan kedua tersangka ini merupakan langkah konkret penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen-dokumen perkara yang sempat berjalan alot.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini secara terbuka mengakui bahwa proses pelimpahan perkara ke persidangan masih terganjal oleh belum rampungnya hasil penghitungan pasti kerugian keuangan negara dari tim auditor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya beberapa waktu lalu memastikan bahwa pihaknya tidak akan menunda penyelesaian perkara jika seluruh unsur pasal telah terpenuhi, terutama menyangkut nominal kerugian negara.
"Tentu kami juga di sini berharap perkaranya ingin segera tuntas, segera selesai. Tetapi tentunya penanganan perkara harus memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Salah satunya tentunya terkait dengan kerugian keuangan negara," kata Asep.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Eks Pimpinan PN Depok ke Panitera Pengganti PN Sidoarjo
Rumitnya proses pembuktian kerugian negara pada proyek infrastruktur ini mengharuskan KPK bekerja sama dengan tim gabungan.
Tim yang terdiri dari ahli konstruksi dan auditor keuangan harus mengurai spesifikasi bangunan yang dikerjakan oleh para tersangka.
"Tim ahli konstruksi dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun. Kemudian nanti pengurangan-pengurangan dari struktur bangunan tersebut akan dikonversikan dan dihitung oleh teman-teman auditor yang menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas Asep merinci teknis audit tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-kpk-0801.jpg)