Pemalsuan Putusan MK
Ada Kesulitan Politis Ungkap Kasus Pemalsuan Surat MK
olri diduga mengalami kesulitan politis dalam menindaklanjuti kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diduga mengalami kesulitan politis dalam menindaklanjuti kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, menjerat pihak-pihak lain pascavonis satu tahun terhadap mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
"Secara teknis amat gampang. Obyek dan subyek pidananya sudah jelas. Ada peristiwa, lokus, pelaku, korban juga jelas. Motif juga ada. Surat itu tidak jadi tindak pidana kalau tidak digunakan. Semua syarat untuk disebut pidana ada," kata Eva Kusuma Sundari saat ditemui di Komisi III DPR, Kamis (05/04/2011).
Sebaiknya, Eva menyarankan, polisi menimbang fakta, bagaimana publik masih menyimpan memori pemihakan membuta Polri terhadap partai penguasa selama Pileg dan pilpres dengan praktek-praktek diskriminatifnya.
"Semua kasus pelaporan tentang kecurangan yang melibatkan penguasa tidak ditindaklanjutitermasuk soal DCT. Kapolri saat itu (Bambang Hendarso) berjanji di raker Komisi 3 akan tidak mengulangi dan berusaha bertindak independen. Tampaknya, janji itu tidak terbukti," Eva menuturkan.
Pemihakan pada kekuasaan, kata Eva lagi, berlanjut dengan kasat mata. "Dan setelah kita kecewa dengan kekerasan fisik soal ketertiban masyarakat di Mesuji dan Bima, Polri mempertontonkan kekerasan simbolik dengan tidak bertindak independen dan profesional dalam penegakkan hukum," ujar Eva Kusuma Sundari.