Solidaritas Sandal Jepit
Polisi Yang Pidanakan AAL Harus Dipecat
Oknum polisi yang memilih memidanakan AAL (15) karena mencuri sandal jepit miliknya harus dipecat.
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum polisi yang memilih memidanakan AAL (15) karena mencuri sandal jepit miliknya harus dipecat. Mereka dinilai tidak memiliki nurani ke masyarakat.
"Dipecat, bukan ditegur karena tidak memberikan contoh sebagai pengayom masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada Tribunnews.com, Kamis (5/1/2012).
Kasus AAL ini menunjukkan bahwa masih ada anggota polisi yang tidak menyadari bahwa polisi itu sahabat masyarakat. "Kami kecewa sekali reformasi mental dan mind set di tubuh kepolisian belum menyentuh di semua level anggota Polri," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya,terdakwa kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Rusdi yakni AAL (15) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (4/01/2012) malam. Namun hakim tunggal Rommel F Tampubolon menghukum AAL dengan mengembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.
Atas vonis tersebut, pengunjung yang memenuhi depan ruang sidang langsung berteriak kecewa. Bahkan, ada yang memaki hakim karena kasus.
Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah telah mencuri sandal jepit.
"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.
Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL.
Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.