Bentrok di Bima
SK Bupati Jadi Sumber Konflik di Bima
Komnas HAM menilai kunci meredakan konflik di Bima, Nusa Tenggara Barat adalah mencabut SK Bupati Bima nomor 188
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menilai kunci meredakan konflik di Bima, Nusa Tenggara Barat adalah mencabut SK Bupati Bima nomor 188 yang memberikan izin eksplorasi pada 15 perusahaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, saat menghadiri acara diskusi di Sekretriat PB PMII, Salemba Jakarta Pusat. Ridha menuturkan SK 188 tersebut baru memberikan izin ekspolrasi dan belum eksploitasi.
"Dalam SK tersebut Bupati Bima memberikan izin investasi untuk lahan seluas 25 ribu hektar. Saat ini baru tahap eksplorasi, belum tahu berapa jumlah kandungannya dan belum ditambang. Disana itu ada pasir besi, emas, dan sebagainya," ujar Ridha, Minggu (15/1/2012).
Menurutnya kedudukan polisi di Bima perlu dipertanyakan. Dikatakannya, masyarakat setempat selalu bersikap kooperatif, namun karena SK 188 tak kunjung dicabut, akhirnya warga menduduki pelabuhan dengan tujuan agar suaranya didengar.
"Tetapi polisi lebih bersikap represif kepada warga. Padahal mereka tahu persis masalah itu. Warga tidak diajak bicara, namun langsung dilakukan eksplorasi," ucapnya.
Ridha menambahkan, dari peristiwa Mesuji dan Bima, menunjukkan aparat kepolisian cenderung memperlihatkan keberpihakan pada pemilik modal. Dalam hal investasi di tanah warga, masyarakat setempat tidak bisa ikut menentukan jalannya investasi dan akhirnya menimbulkan konflik.