Minggu, 17 Agustus 2025

Rusuh di Sampang

Syiah Berhak Hidup di NKRI

aliran Syiah -sama seperti agama yang dianut para kelompok mayoritas- harus dijamin keberadaannya oleh negara

zoom-inlihat foto Syiah Berhak Hidup di NKRI
SURYA/Muchin Rasyid
Seorang anggota kepolisian Resor Sampang memperhatikan puing puing sisa pembakaran yang dilakukan oleh ratuan massa bersenjatakan tajam berupa celurit, gobang membakar empat rumah, sekolah, tempat ibadah dan toko hingga rata dengan tanah. di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Kamis. (29/12/2011) saat ini kasusnya ditangani Kepolisian Resor Sampang. (SURYA/Muchin Rasyid)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan aliran Syiah -sama seperti agama yang dianut para kelompok mayoritas- harus dijamin keberadaannya oleh negara. Ideologi dasar negara  Pancasila dan Konstitusi pasal 29 memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaan tiap-tiap  Warga negara.

"PDI-P menyesalkan keberadaan aparat pemerintahan daerah dan Polri yang tidak mampu memberikan perlindungan dan mencegah kekerasan terhadap penganut Syiah di Sampang. Sepatutnya, negara melaksanakan kewajiban  agar Hak konstitusional WNI dalam beragama terpenuhi tanpa gangguan terutama dari kel masyarakat berbeda keyakinan," ujar politisi PDI-P Eva Kusuma Sundari, Minggu (15/01/2012).

Eva meminta Polri dan Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pemprov Jawa Timur secara konsisten menggunakan perspektif HAM dalam menyelesaikan konflik dengan bersikap netral meski secara personal menjadi  bagian dari penganut mayoritas aliran Sunni.

Eva menyebut, PDI-P menyesalkan penyelesaian konflik yang tidak adil bagi kelompok minoritas. Terutama,  penghilangan hak kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.

"PDIP mendesak pemerintah daerah dan polisi menghentikan upaya-upaya pemaksaan agar kelompok Syiah merubah tata peribadatan sepulang mereka ke kampung Nangkrenang Kab Sampang. Negara berkewajiban melindungi dan memenuhi HAM WNI, rakyat tidak punya kewajiban apapun kepeda negara berkaitan dengan HAM," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan