Rusuh di Sampang
Syiah Berhak Hidup di NKRI
aliran Syiah -sama seperti agama yang dianut para kelompok mayoritas- harus dijamin keberadaannya oleh negara
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan aliran Syiah -sama seperti agama yang dianut para kelompok mayoritas- harus dijamin keberadaannya oleh negara. Ideologi dasar negara Pancasila dan Konstitusi pasal 29 memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaan tiap-tiap Warga negara.
"PDI-P menyesalkan keberadaan aparat pemerintahan daerah dan Polri yang tidak mampu memberikan perlindungan dan mencegah kekerasan terhadap penganut Syiah di Sampang. Sepatutnya, negara melaksanakan kewajiban agar Hak konstitusional WNI dalam beragama terpenuhi tanpa gangguan terutama dari kel masyarakat berbeda keyakinan," ujar politisi PDI-P Eva Kusuma Sundari, Minggu (15/01/2012).
Eva meminta Polri dan Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pemprov Jawa Timur secara konsisten menggunakan perspektif HAM dalam menyelesaikan konflik dengan bersikap netral meski secara personal menjadi bagian dari penganut mayoritas aliran Sunni.
Eva menyebut, PDI-P menyesalkan penyelesaian konflik yang tidak adil bagi kelompok minoritas. Terutama, penghilangan hak kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.
"PDIP mendesak pemerintah daerah dan polisi menghentikan upaya-upaya pemaksaan agar kelompok Syiah merubah tata peribadatan sepulang mereka ke kampung Nangkrenang Kab Sampang. Negara berkewajiban melindungi dan memenuhi HAM WNI, rakyat tidak punya kewajiban apapun kepeda negara berkaitan dengan HAM," ujarnya.