Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Kumpulkan Bukti, Sinyal Panggil Tiga Eks Menaker Menguat di Kasus Peras TKA

KPK kumpulkan bukti sebelum panggil dan periksa tiga eks Menaker Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah di kasus peras TKA. 

rekrutmen.kpk.go.id
TIGA EKS MENAKER - Gedung Merah Putih KPK . KPK kumpulkan bukti sebelum panggil dan periksa tiga eks Menaker Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah di kasus peras TKA.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan gegabah dalam memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. 

Lembaga antirasuah kini berfokus mengumpulkan informasi dan bukti yang kuat dari berbagai saksi dan dokumen sebelum melayangkan panggilan resmi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan para mantan menteri tersebut sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.

"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya (para eks Menaker) dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan," ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Langkah metodis KPK terlihat dari serangkaian pemeriksaan saksi yang ditujukan untuk memetakan secara utuh praktik lancung yang diduga telah berlangsung sistematis sejak 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menaker.

Penyidik secara khusus mendalami rentang waktu terjadinya pemerasan. 

Baca juga: KPK Sita 2 Bangunan dari Haryanto Eks Pejabat Kemnaker, yang Diduga Hasil Peras Agen TKA

Dalam pemeriksaan pada Senin (29/9/2025), saksi dari pihak swasta didalami pengetahuannya untuk memastikan "apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya."

Dua saksi dimaksud yaitu Muhammad Tohir alias Doni yang merupakan seorang agen TKA, dan Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah staf khusus (stafsus) dari era kepemimpinan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, seperti Luqman Hakim, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, dan Risharyudi Triwibowo. 

Luqman Hakim, yang juga pernah menjadi stafsus di era Cak Imin, menjadi salah satu saksi kunci untuk menelusuri praktik ini di periode-periode sebelumnya.

"Pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (16/7/2025).

Upaya pengumpulan bukti juga mencakup penelusuran aliran dana haram. 

Salah satu temuan signifikan adalah penyitaan motor gede (moge) Harley-Davidson dari Risharyudi Triwibowo, mantan stafsus Ida Fauziyah. 

Baca juga: KPK Ungkap Hampir Seluruh Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR Tahunan Dari Agen TKA

KPK kini fokus mendalami sumber uang pembelian moge tersebut yang diduga berasal dari aliran dana korupsi di Kemnaker.

"Ini pelan-pelan, kami sedang menyusuri uang-uang tersebut yang Rp 53 miliar sekian itu. Salah satunya adalah kita baru dapat yang terakhir ini dibelikan kepada motor. Itu mengalir kepada stafsus," jelas Asep Guntur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved