Sabtu, 30 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Berkas Tersangka Bentrok di Bima Dilimpahkan

19 berkas tesangka kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Berkas Tersangka Bentrok di Bima Dilimpahkan
Tribunnews.com/Willy Widianto
Ratusan massa yang tergabung dalam LMND, Partai Rakyat Demokratik, dan para pelaku aksi jahit mulut menggelar agenda nonton bareng video kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, NTB. Aksi tersebut digelar di depan gedung DPR, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 19 berkas tesangka kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas tersebut diajukan untuk diproses ke pengadilan.

“Dari masyarakat yang dijadikan tersangka terkait pembakaran dan pemblokiran di Bima, kita menetapkan 47 tersangka, kemudian itu dijadikan 23 berkas. 19 berkas kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu segera akan P21 (berkas dinyatakan lengkap),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2012).

Sebelumnya polisi mengamankan 47 orang terkait kerusuhan dan pendudukan pelabuhan sape sehingga dianggap merugikan kepentingan umum. 23 berkas yang dibuat polri, termasuk perkara sembilan orang yang ditangguhkan penahannya. Yakni, enam anak-anak dan tiga wanita.

Saat ini pelaku penembakan terhadap dua warga Bima tengah diselidiki. Sebabnya, uji balistik hingga kini belum selesai. “Untuk pembuktian dua orang yang ditembak, penyidik masih menunggu hasil puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik). Nantinya itu akan dijadikan pedoman dan alat bukti untuk mencari pelaku,” ujarnya.

Polisi membubarkan paksa aksi massa di Bima, Sabtu (24/12/2012) setelah negosiasi menemui jalan buntu. Atas pembubaran paksa tersebut, tiga orang tewas karena tembakan, sepuluh orang luka berat, dan 30 orang luka ringan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan