Minggu, 7 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Kasus Korupsi Silmy Karim, ICW: Bukti Pemerasan pada Layanan Publik Masih Terjadi secara Sistemik

Keterlibatan Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan, pemerasan pada layanan publik masih terjadi.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wamen Imipas Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), ia ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ICW menilai, keterlibatan Silmy Karim ini, merupakan bukti bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural. 

Ringkasan Berita:
  • Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim terjerat skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan secara sistemik terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
  • Silmy disebut-sebut menerima 'jatah' rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
  • ICW menilai, keterlibatan Silmy dalam kasus ini menjadi bukti bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.

TRIBUNNEWS.COM - Organisasi non-pemerintah untuk gerakan antikorupsi dan pemantauan kasus korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Silmy terlibat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan secara sistemik di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Pria berusia 51 tahun tersebut, terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) periode 2022-2026.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang digelar pada Selasa-Rabu (2-3/6/2026) lalu.

Pada Kamis (4/6/2026), Silmy resmi menyandang status tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

Silmy Karim tak sendiri, ada tujuh orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS (Izin Tinggal Terbatas), Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

KPK mengungkap, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Lebih lanjut, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung baik tunai atau transfer maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang tersebut dibagikan kepada para tersangka setiap hari Jumat, dan Silmy disebut-sebut menerima 'jatah' rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Hingga kini, jumlah uang yang diterima Silmy masih didalami, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.

Baca juga: Foto-Foto Kendaraan Mewah Disita dari Rumah Silmy Karim, Ada 2 Mobil Porsche Warna Merah dan Silver

Bukti Pemerasan pada Layanan Publik Terjadi secara Sistemik

Dalam rilis resmi tertanggal Sabtu (6/6/2026), ICW menilai, keterlibatan Silmy Karim hingga staf-staf terkait dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA merupakan bukti bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.

Lebih lanjut, ada pola umum pemerasan yang sering terjadi, terutama dalam pengurusan izin, seperti mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.

Hal ini, menurut ICW, menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia.

ICW juga menyebut, mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved