Pencabutan Sistem Outsourcing
Outsourcing Dihapus, Pekerja Musiman Harus Dilindungi
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan outsourcing, harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja dan buruh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan outsourcing, harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja dan buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka akan ada kekosongan hukum.
"Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka karena tidak adanya payung hukum. Untuk itu, pemerintah bisa menindaklanjuti dengan penerbitan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja,"ujar Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi kepada Tribunnews.com, Sabtu(21/1/2012).
Menurut Arwani, yang perlu diperhatikan adalah, buruh yang kerjanya temporer (musiman) karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem outsourcing.
"Jangan sampai mereka tak dilindungi, yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya," katanya.