Senin, 18 Mei 2026

Polisi Terlibat Narkoba

AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba Ishak untuk Sertijab Dirinya dan Tahun Baru

Skandal di Kubar! Eks Kasat Narkoba AKP Deky diduga minta setoran tunai Rp65 juta ke bandar sabu Ishak demi acara sertijab & tahun baru.

Tayang:
Istimewa/TribunKaltim.co
NARKOBA KUTAI BARAT — Kolase barang bukti puluhan paket sabu yang diamankan petugas bersama bandar Ishak di sebuah rumah kontrakan di Melak, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan permintaan uang Rp65 juta untuk keperluan sertijab dirinya dan malam tahun baru. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum perwira polisi diduga meminta akumulasi setoran tunai sebesar Rp65 juta kepada jaringan bandar narkoba.
  • Uang tersebut ditagih secara bertahap dengan dalih biaya serah terima jabatan (sertijab) diri pelaku hingga operasional malam tahun baru.
  • Kasus sindikat sabu ini resmi diambil alih Bareskrim Polri, sementara oknum mantan Kasat Narkoba kini menjalani penempatan khusus (patsus).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang.

Oknum perwira tersebut diduga bersekongkol dan meminta sejumlah uang untuk menjamin keamanan jaringan bandar narkoba.

Kasus ini mencuat setelah penyidik mengamankan Mery Christine, yang merupakan calon istri bandar besar Ishak, serta Marselus Vernandus yang bertindak sebagai penghubung di lapangan.

"Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Rp65 Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan tersangka, terungkap adanya dugaan aliran dana secara tunai (cash) dari jaringan bandar narkoba kepada AKP Deky Jonatan Sasiang dengan total akumulasi mencapai Rp65 juta.

Upeti tersebut diduga ditagih secara bertahap oleh AKP Deky dengan memanfaatkan momentum kedinasan dan hari raya.

Awalnya, Mery, Ishak, dan Marselus menemui AKP Deky di rumahnya sekitar bulan Oktober atau November.

Dalam pertemuan tatap muka di kediaman sang perwira, mereka menyerahkan uang pelicin awal.

"Memberikan uang sebesar Rp5.000.000,- secara cash untuk bantu memantau bisnis narkoba tersangka Ishak dan Mery supaya tidak ada yang ganggu," ucap Brigjen Eko.

Satu bulan pascapertemuan tersebut, AKP Deky diduga kembali meminta uang dalam jumlah yang lebih besar melalui perantara Marselus dengan dalih untuk keperluan administrasi serah terima jabatan (sertijab) dirinya sendiri.

"Kemudian setelah satu bulan AKP Deky meminta uang lagi Rp50 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery dengan alasan untuk sertijab (serah terima jabatan), kemudian Mery diperintah oleh tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," urai Brigjen Eko.

Baca juga: Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget

Tak berhenti di sana, momentum pergantian tahun pun turut dijadikan alasan oleh AKP Deky untuk kembali meminta tambahan dana sebesar Rp15 juta.

"Pada akhir bulan Desember AKP Deky kembali meminta uang sebanyak Rp15 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery guna malam tahun baru, kemudian Mery diperintahkan tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," jelasnya.

Siasat Umpan Sabu 1 Kg demi Rilis Tahunan

Selain dugaan aliran dana bernilai puluhan juta, penyidik juga menemukan bukti digital berupa pesan suara (voice note) dari AKP Deky kepada Marselus.

Pesan itu berisi instruksi rekayasa kasus untuk memancing pihak lain agar target laporan tahunan AKP Deky terpenuhi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved