Sabtu, 16 Agustus 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Sopir Xenia Maut Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkoba

Apriani Susanti (29) dan ketiga rekan lainnya yang berada dalam satu mobil Xenia bernopol B 2479 XI ditetapkan sebagai tersangka narkoba

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Sopir Xenia Maut Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkoba
NET
Apriani (ditunjukkan dengan tanda panah merah) berfose bersama teman-temannya di sebuah kafe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apriani Susanti (29) dan ketiga rekan lainnya yang berada dalam satu mobil Xenia bernopol B 2479 XI yaitu Arisendi (34), Denny M (30) dan Adistina P (36) hari ini Senin (23/1/2012) ditetapkan sebagai tersangka narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji saat dihubungi Senin sore.

"Keempatnya sudah jadi tersangka karena positif tes urin menggunakan narkoba. Jadi ya otomatis jadi tersangka," jelas Nugroho.

Lebih lanjut, atas perbuatannya itu Apriani dan ketiga rekannya diganjar pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sampai saat ini barang bukti sementara hanya tes urin," singkat Nugroho.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan