Jumat, 15 Agustus 2025

Korupsi Wisma Atlet

Belum Ada Alat Bukti Cukup KPK Jadikan Anas Tersangka

Kendati demikian, kata Johan, pihaknya berjanji tidak akan berhenti pada Angelina Sondakh.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Belum Ada Alat Bukti Cukup KPK Jadikan Anas Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Jubir KPK Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlaku hati-hati dalam menentukan seeorang menjadi tersangka. Jika belum memenuhi dua alat bukti yang dianggap cukup oleh KPK, maka tidak ada yang dapat dijadikan sebagai tersangka.

Seperti dikemukanan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (7/2/2012), meski nama Anas Urbaningrum kerap disebut di pengadilan sebagai orang yang terlibat wisma atlet, tetapi jika tidak mendukung antara bukti satu dengan bukti lainnya, maka KPK tidak dapat menjadikan Anas menjadi seorang tersangka.

"Kita bukan mendasarkan apapun, tetapi murni apakah ada alat bukti yang cukup," kata Johan Budi.

Kendati demikian, kata Johan, pihaknya berjanji tidak akan berhenti pada Angelina Sondakh.

Ia juga menandaskan, proses hukum terhadap seseorang yang terindikasi korupsi tidak memandang warna partai politik tertentu. Dan pihak yang diusut KPK adalah indibidu bukan partai politik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan