Dokumen CoP Satelit Orbit Diduga Penyebab RI Kalah di Pengadilan Arbitrase Singapura
Di sektor publik, CoP ini biasanya menjadi dokumen dasar dan prasyarat bagi vendor untuk menagih pembayaran (invoice) kepada instansi atau perusahaan
Ringkasan Berita:
- Pada akhir tahun 2024, Indonesia sudah kehilangan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dimana pemanfaatannya sudah dimiliki negara lain
- Di mana harusnya barang untuk user terminal itu datang setelah satelit mengorbit di angkasa. Untuk peluncuran satelit saja membutuhkan waktu 3 tahun
- CoP tersebut kemudian yang menjadi dokumen sah bagi Navayo sebagai penyelia barang untuk menagih pembayaran hingga invoice dikirim kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebab utama Indonesia digugat oleh Navayo International AG perusahaan asal Hungaria di International International Chamber of Commerce (ICC) Arbitrase Singapura hingga dinyatakan kalah karena munculnya certificate of performance (CoP).
CoP merupakan dokumen resmi dalam hukum kontrak dan pengadaan proyek yang menyatakan bahwa suatu pekerjaan atau layanan telah diselesaikan oleh penyedia jasa (vendor) sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.
Di sektor publik, CoP ini biasanya menjadi dokumen dasar dan prasyarat bagi vendor untuk menagih pembayaran (invoice) kepada instansi atau perusahaan.
Kekalahan RI di ICC arbitrase Singapura kemudian memunculkan kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Thomas Van Der Heyden dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti.
Saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu saksi Prof Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana yang juga kuasa hukum dari Schinder Law Firm yang ditunjuk Kemhan melalui Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Dr. Agus Setiadji dan bersama-sama dengan Jamdatun Kejagung sebagai kuasa hukum pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan sengketa arbitrase di Singapura.
Prof Ida Bagus mengatakan hal yang paling telak mengakibatkan peemrintah RI susah berkelit hingga susah menang di arbitrase adalah soal munculnya certificate of performance (CoP).
Baca juga: Kasus Satelit Orbit Kemhan, Tim Hukum Eks Kabaranahan Datangi Rumah Jokowi di Solo, Ada Apa?
CoP tersebut kemudian yang menjadi dokumen sah bagi Navayo sebagai penyelia barang untuk menagih pembayaran hingga invoice dikirim kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
CoP ini ditandatangani oleh Jon K Ginting dan Masri pada periode 2016 hingga 2017. Keduanya merupakan anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT di bawah komando Mayjen TNI Bambang Hartawan sebagai Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan.
Mereka berdua mengaku diperintah Mayjen TNI Bambang Hartawan saat bersaksi di persidangan sebelumnya. Padahal saat itu belum ada dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Anehnya barang ground station dari penyelia berupa peralatan komunikasi hingga CoP tersebut terbit diterima sebelum peluncuran satelit.
Di mana harusnya barang untuk user terminal itu datang setelah satelit mengorbit di angkasa. Untuk peluncuran satelit saja membutuhkan waktu 3 tahun.
Saat ditanya kenapa Jon K Ginting dan Masri tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan arbitrase ICC di Singapura, Prod Ida Bagus mengatakan bahwa tim mempertimbangkan kalau posisi keduanya dapat melemahkan dalam proses pembelaan di arbitrase.
"Kita melihat secara tim termasuk Kejaksaan Agung bahwa saksi diajukan, itu akan memperlemah posisi kita karena dia secara fakta menandatangani CoP. Apapun versi CoP-nya, itu yang sangat berat di arbitrase," katanya.
Rinto Maha kuasa hukum terdakwa Leonardi dalam pernyataannya yang diterima Tribun mengatakan berdasarkan pernyataan Prof Ida Bagus tanda tangan CoP menjadi sumber akar masalah yang paling besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SIDANG-SATELIT111111.jpg)