Sabtu, 23 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Puncak

Izin Trayek Bus Maut Karunia Bakti Dicabut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat terkait kecelakaan maut yang disebabkan bus Karunia Bakti berplat nomor Z 7519 DA.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Izin Trayek Bus Maut Karunia Bakti Dicabut
Tribuners/Agus
Bus karunia bakti hancur dan nyungsep

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat terkait kecelakaan maut yang disebabkan bus Karunia Bakti berplat nomor Z 7519 DA. Kemenhub langsung mencabut izin trayek bus maut yang menewaskan 14 orang dan 49 orang terluka.

"Mulai hari ini izin trayek bus Karunia Bakti yang kecelakaan sudah kita cabut. Yang dicabut izin trayek ya, bukan izin perusahaan," ujar Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/2/2012).

Dijelaskan Bambang S Ervan, pencabutan izin trayek karena bus mengalami kecelakaan. "Prosedurnya, kalau terjadi kecelakaan seperti ini maka izin trayek dicabut dulu," jelas Bambang S Ervan.

Apakah izin perusahaan juga akan dicabut? Menurut Bambang, hal tersebut tergantung dari hasil investigasi KNKT dan hasil penyelidikan polisi.

Bus Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta pada Jumat (10/2/2012) mengalami kecelakaan di Cisarua,Bogor. Kecelakaan melibatkan belasan kendaraan termasuk menabrak bus Doa Ibu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan