Bom Buku
Pepi Fernando Dituntut Seumur Hidup Pengacara Keberatan
Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Pepi Fernando, otak pelaku bom buku berapa waktu lalu, disikapi rasa kecewa
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Pepi Fernando, otak pelaku bom buku berapa waktu lalu, disikapi rasa kecewa pengacaranya dari TPM Palu, Asludin Hatjani. Menurut Asludin, tuntutan seumur hidup tak masuk akal.
"Melihat tuntutan JPU berlebihan. Kalau melihat korban bom siapa? Mereka korban tidak sengaja. Korban anggota polisi itu petugas polisi yang menjinakkan bom. Terus korban pemulung," ujar Asludin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Jaksa Bambang Suharyadi dalam persidangan tadi menyatakan Pepi terbukti melanggar pasal 15 junto pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Hukumannya berat atas pertimbangan Pepi tak mengakui perbuatannya.
Pepi merencanakan beberapa teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan menimbun bom dekat jalan yang biasa dilewatinya. Selain merancang bom buku untuk musisi Ahmad Dhani, Ketua Pemuda Pancasila Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar Abdala dan Komjen Gories Mere.