TOPIK
Bom Buku
-
Pepi Fernando pelaku teror bom buku alami nasib sial, setelah divonis 18 tahun penjara, istrinya juga ditolak eksepsinya
-
Hanya berselang sekitar 15 menit setelah Pepi Fernando, terdakwa kasus teror bom buku, dinovis 18 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan
-
Menyusul kedua rekannya, yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dalam tindak pidana terorisme,
-
Entah apa yang berkecamuk dipikirannya, Imam Firdaus, mantan kameramen televisi nasional, Global TV, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana
-
Terdakwa kasus terorisme, yang merupakan mantan kameramen televisi nasional, Global TV, Imam Firdaus, divonis bersalah oleh Majelis Hakim
-
Pepi Fernando meminta kepada majelis hakim agar tidak menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Namun, dalang bom buku itu
-
Terdakwa bom buku, Imam Firdaus kecewa dengan perusahaan tempat dirinya bekerja, Global TV. Menurut Imam, perusahaan tempatnya
-
Mantan Juru Kamera Global TV, Imam Firdaus menegaskan dirinya adalah seorang jurnalis bukan teroris.
-
Mantan juru kamera Global TV, Imam Firdaus tidak dapat menyembunyikan rasa sedih ketika membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri
-
Gembong Bom Buku Pepi Fernando sempat bertanya kepada istrinya, Deni Carmelita cara mengirim surat kepada Kepala Badan Narkotika
-
Istri Pepi Fernando, Deni Carmelita ternyata sempat dibaiat oleh suaminya menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII) ranting Bekasi.
-
Deni Carmalita terancam hukuman 15 tahun penjara. Istri gembong bom buku Pepi Fernando itu dijerat pasal berlapis mengenai tindak pidana
-
Istri otak pelaku bom buku Pepi Fernando, Deni Charmelita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Deni dijerat dengan pasal
-
Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Pepi Fernando, otak pelaku bom buku berapa waktu lalu, disikapi rasa kecewa
-
Sisa-sisa serpihan bom buku yang meledak di Jalan Utan Kayu No 68, Jakarta Timur, pada 15 Maret 2011 lalu, dihadirkan jaksa di dalam
-
Setelah 30 menit terjebak di dalam lift akibat listrik padam di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (24/11/2011)
-
Lima orang terkurung di dalam lift Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akibat listrik padam pada Kamis (24/11/2011) siang.
-
Terdakwa kasus bom buku dan Serpong, Pepi Fernando, membantah dirinya sebagai otak pelaku dalam enam rencana aksi peledakan bom,
-
Bom yang diletakkan kelompok Pepi Fernando di Gereja Christ Cathedral Serpong akhirnya berhasil diketahui kepolisian sebelum meledak.
-
Pepi Fernando diketahui mencari target bom buku melalui pencarian di internet pada bulan Februari 2011. Niat Pepi alias Muhamad
-
Terdakwa terorisme Pepi Fernando mengirimkan bom buku kepada empat orang yang menjadi target sasarannya.
-
Juru Kamera Global TV, Imam Mukhammad Firdaus alias Imam (31) didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (31/10/2011), menggelar sidang perdana terhadap tujuh tersangka bom buku.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved