FPI Ditolak
DPR Desak Kemendagri Pikirkan Pembubaran FPI
Kementerian Dalam Negeri diminta segera melakukan evaluasi terhadap Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya sejumlah ormas termasuk FPI kerap
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri diminta segera melakukan evaluasi terhadap Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya sejumlah ormas termasuk FPI kerap bertindak di luar hukum saat melakukan penertiban kalangan masyarakat.
"FPI beberapa kali melakukan tindakan anarkis dan penghakiman sendiri. Atas tindakannya telah mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat lain," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain saat dihubungi wartawan, Selasa (14/2/2012).
Menurut Malik, mengenai pembekuan ormas anarkistis, Malik menjelaskan opsi itu dapat ditempuh sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Namun usulan pembubaran ini harus disertai bukti terjadinya pelanggaran yang nantinya diputuskan dalam pengadilan.
"Di UU Ormas mekanismenya diatur begitu. Kemendagri semacam penuntutnya," ujarnya.
Namun, Malik menegaskan, evaluasi ini hanya dimaksudkan untuk memperbaiki ormas agar tidak bertindak di luar aturan hukum.
"Tidak hanya FPI, beberapa organisasi yang juga sering melakukan tindakan anarkis juga perlu dikaji," pungkasnya.