Server Telkomsel Dibobol
Kejaksaan Agung Terima SPDP Pembobolan Server Telkomsel
Kejaksaan Agung RI terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian Pulsa PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian Pulsa PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dengan tujuh tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Senin (13/02/2012), mengatakan SPDP tersebut sudah diterima atas nama Fahrizal Ahmad Suparjo, Dwi Yunianto Widyo Nugroho, Mohammad Susanto, Ahmad Hanafi Lukman, dan dua tersangka lainnya.
"SPDP sudah diterima Kejaksaan Agung," katanya.
Lebih Lanjut ia menjelaskan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 5 Januari 2012.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 50 jo Pasal 22 undang-undang Telekomunikasi.
"Sampai sekarang belum ada pelimpahan dari penyidik," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).