Sabtu, 23 Agustus 2025

Server Telkomsel Dibobol

Kejaksaan Agung Terima SPDP Pembobolan Server Telkomsel

Kejaksaan Agung RI terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian Pulsa PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian Pulsa PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dengan tujuh tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Senin (13/02/2012), mengatakan SPDP tersebut sudah diterima atas nama Fahrizal Ahmad Suparjo, Dwi Yunianto Widyo Nugroho, Mohammad Susanto, Ahmad Hanafi Lukman, dan dua tersangka lainnya.

"SPDP sudah diterima Kejaksaan Agung," katanya.

Lebih Lanjut ia menjelaskan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 5 Januari 2012.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 50 jo Pasal 22 undang-undang Telekomunikasi.

"Sampai sekarang belum ada pelimpahan dari penyidik," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan