Program Makan Bergizi Gratis
Anggota Komisi IX DPR Surya Utama: Aturan Batas Usia 50 Tahun Relawan SPPG Harus Segera Dihapus
Menurut Uya Kuya, program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi kelompok masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya mendorong penghapusan batas usia maksimal 50 tahun bagi relawan SPPG karena dinilai membatasi kesempatan kerja bagi masyarakat usia produktif.
- Menurut Uya Kuya, program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan termasuk warga lanjut usia dan difabel.
- Ia menilai relawan berusia di atas 50 tahun justru terbukti memiliki etos kerja tinggi, tangguh, dan bertanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aturan pembatasan usia maksimal 50 tahun bagi relawan stasiun pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dinilai membatasi dan harus segera dihapuskan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kuya, secara tegas mendorong revisi aturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan napas program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya merangkul dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti bahwa program MBG memiliki tujuan ganda.
Selain untuk memastikan pemenuhan gizi bagi anak-anak dan ibu hamil, program ini juga dirancang untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
Oleh karena itu, pembatasan usia justru menutup pintu bagi mereka yang masih produktif namun kesulitan menembus sektor formal.
"Kehadiran program ini sejatinya menjadi angin segar, yang memberikan peluang kerja pada warga masyarakat marjinal," sebut Uya Kuya dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Penghapusan aturan batas usia ini dinilai sangat krusial mengingat warga di atas usia 50 tahun justru memiliki rekam jejak etos kerja yang mumpuni.
Uya menilai, golongan usia matang cenderung lebih pekerja keras, sangat bertanggung jawab, dan lebih fokus pada kinerjanya.
Di tengah sempitnya lapangan pekerjaan untuk usia lanjut, memberi kesempatan di SPPG juga didorong oleh kepedulian sosial yang nyata.
"Kemanusiaan. Karena usia demikian banyak yang masih punya tanggungan keluarga," terangnya mempertegas alasan di balik desakan tersebut.
Jika aturan batas usia ini dicabut, program MBG diyakini akan benar-benar menyentuh masyarakat dari berbagai latar belakang yang selama ini sering terpinggirkan oleh syarat administratif dunia kerja.
Hal ini memberikan ruang bagi kelompok yang memiliki keterbatasan akses untuk ikut berkontribusi.
"Bisa jadi emak-emak yang terkendala pendidikan, orang-orang usia di atas 50 tahun, kaum difabel dan lain-lain," ujarnya.
Lebih lanjut, kekhawatiran bahwa usia di atas 50 tahun tidak mampu menjalankan tugas berat justru terbantahkan oleh fakta empiris yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/uya-kuya-di-kantor-dpp-pan-di-jakarta-senin.jpg)