Bom Buku
Istri Dalang Bom Buku Pepi Jalani Sidang Perdana
Istri otak pelaku bom buku Pepi Fernando, Deni Charmelita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Deni dijerat dengan pasal
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri otak pelaku bom buku Pepi Fernando, Deni Charmelita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Deni dijerat dengan pasal terorisme karena menyembunyikan informasi mengenai suaminya.
"Deni Charmelita, menjalani sidang perdana perkara terorisme terkait penyembunyikan informasi yang dia ketahui tentang keterlibatan suaminya dalam aksi terorisme bom buku dan Serpong," kata Jaksa Penuntut Umum, Rinie Hartatie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Rinie mengatakan terdakwa dituduh terlibat dalam jaringan bom buku. Pasalnya Deni secara langsung maupun tidak langsung menghambat penyidikan suaminya, Pepi Fernando.
"Termasuk bukti kertas surat yang diberikan Pepi untuk diberikan kepada Imam Firdaus, yang disobek-sobek oleh tersangka," kata Rinie.
Deni dijerat dengan pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 13 a, Pasal 13 huruf c, Pasal 22 UU No 15 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 15 tahun.
Sebelumnya, suaminya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pepi Fernando secara terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa menyatakan Pepi Fernando terbukti melanggar pasal 15 junto pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.
Pepi diketahui merencanakan enam aksi teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere.
Ketiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas. Keempat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang.
Kelima Pepi menaruh bom yang diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang jaraknya dekat sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong. Beruntung serangkaian aksi teror yang direncanakan Pepi dapat digagalkan. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.