MA Tolak Peninjauan Kembali Syahril Sabirin
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas Syahril Sabirin, Terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas Syahril Sabirin, Terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
Dalam pertimbangan Hakim yang tercantum pada putusan nomor: 167/PK/Pid.Sus/2009 dan diputus tanggal 20 Februari 2012, Majelis Hakim tidak menemukan adanya bukti baru atau novum. Bahkan, MA juga tak menemukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara dalam upaya hukum PK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Menolak PK atas PK yang diajukan terpidana Syahril Sabirin," ujar Ketua Majelis Hakim MA, Harifin A Tumpa yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur Ishak di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2012).
Atas dasar putusan tersebut, Terpidana Syahril Sabirin tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Syahril Sabirin dijatuhi hukuman Pidana selama 2 tahun penjara sesuai putusan PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Nomor 07 PK/Pid.sus/2009 tanggal 8 juni 2009.
"Terpidana dikenakan denda 15 juta dan hukuman pengganti kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayar denda," tambah Ridwan Mansyur yang mengutip kalimat Harifin Andi Tumpa.
Persidangan putusan PK ini dipimpin oleh Harifin Andi Tumpa dan beranggotakan enam hakim agung yang terdiri dari Hatta Ali, Atja Sonjaya, Abdul Kadir Mappong, Imron Anwari, Rehngena Purba dan Muhammad Zahrudin.
Sama dengan putusan PK atas PK Djoko Tjandra, dua hakim agung mempunyai perbedaan pendapat (Disentting Opinion) yakni Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong.