Rabu, 8 April 2026

Skandal Nazaruddin

Rifai Bantah Tak Tunjukkan Surat Kuasa dari Rosa

Achmad Rifai membatah secara tegas jika dikatakan ia belum pernah memberikan surat kuasa untuk mendampingi Mindo Rosalina Manulang

Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Rifai membatah secara tegas jika dikatakan ia belum pernah memberikan surat kuasa untuk mendampingi Mindo Rosalina Manulang kepada LPSK. Rifai menyebut dari awal pendampingan, ia telah memberikan surat kuasa tersebut, baik kepada KPK, Kejaksaan Agung dan LPSK.

"Maksudnya apa? Saya sudah berikan surat kuasanya. Saya juga sudah berkoordinasi dengan mereka saat baik saat mendampingi maupun saat dicabut waktu itu," ujar Rifai saat menggelar jumpa pers di kantornya, Mayapada Tower, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2012).

Terkait kabar adanya menteri meminta fee, Rifai mengatakan ia juga sudah mendapat restu dari LPSK. Namun Rifai enggan menyebut nama anggota LPSK tersebut secara gamblang.

"Sebelum mendampingi Rosa  melaporkan menteri ke KPK, itu sudah dikoordinasikan dahulu sebelumnya dengan LPSK. Bahkan, LPSK melalui anggotanya yang berinisial "L" mendorong saya untuk mempublikasikan masalah ini," beber Rifai.

Rifai menyayangkan jika tindakan LPSK yang mengancam untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya, benar-benar diaplikasikannya. Bahkan jika itu terjadi, kata Rifai, maka LPSK telah mengingkari amanah UU.

"Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap LPSK, tetapi hanya ingin meluruskan opini agar publik mendapat keterangan secara seimbang," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang perlindungan terhadap Rosa. Hal ini dilakukan, menyusul tindakan Achmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan Menteri yang memintah jatah fee 8  persen dalam sebuah proyek yang melibatkan Rosa.

Menurutnya, harusnya  Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, dan dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK. "Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan" ujarnya Jumat kemarin.

Peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Pasalnya, Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK.

"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan Rosa itu sampai ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya" terang Haris

Lebih lanjut, Haris mengatakan pihaknya juga akan meneliti keabsahan Rifai sebagai kuasa hukum Rosa, hal ini mengingat sampai saat ini LPSK belum pernah menerima surat kuasa Rifai sebagai kuasa hukum Rosa.

"Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK" sergahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved