John Kei Ditangkap
Keluar dari DPO, Poken Berstatus Saksi
Setelah nama Poken Fakaubun dicoret dari daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45),
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah nama Poken Fakaubun dicoret dari daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), kini Poken berstatus saksi.
"Gini ya, kita bukan bicara hitam putih, ini kan bicara pembuktian. Nanti manakala ada keterangan lain, yang mengatakan dia memang ada disitu, atau terlibat disitu lain lagi masalahnya. Jadi sementara masih kita jadikan saksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto Senin (27/2/2012).
Hal yang sama juga dikatakan oleh pengacara dari Poken, Cosmas Refra. Saat dihubungi Cosmas menjelaskan nama Poken sudah dikeluarkan dari daftar DPO, dan kini berstatus saksi.
"Usai kami mendatangi penyidik pada Jumat lalu, dan menjelaskan bahwa saat kejadian Poken ada di rumah, nama Poken kini dicoret dari DPO dan berstatus saksi," jelas Cosmas.
Untuk diketahui, Poken Fakaubun (43) mendatangi Polda Metro Jaya didampingi oleh pengacaranya Cosmas Fefra untuk mengklarifikasi dirinya masuk dalam daftar DPO kasus pembunuhan Ayung.
"Saya datang ke sini untuk bertemu penyidik kok nama saya dicantumin dalam DPO, padahal saya gak tahu apa-apa dan saat kejadian saya berada di rumah di Bekasi," tegas Poken saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2/2012).
Poken yang adalah sopir dari Tito Kei ini mengaku mengetahui dirinya tahu masuk daftar DPO dari sebuah media online. "Saya tahu saya DPO dari salah satu media online tadi malam. Saya juga bingung kok tau-tau masuk DPO," jelas Poken.