Jumat, 12 September 2025

Demo di Jakarta

Lemkapi Menilai Langkah Polda Metro Jaya Tak Menerima Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi Tepat

Edi Hasibuan menilai tepat langkah Polda Metro Jaya menolak laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
EDI HASIBUAN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Edi menilai tepat langkah Polda Metro Jaya menolak laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai tepat langkah Polda Metro Jaya menolak laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI menyambangi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) sore.

Kedatangan mereka untuk berkonsultasi soal temuan hasil patroli Siber TNI terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.

Namun, niat institusi TNI melaporkan Youtuber Ferry Irwandi tidak bisa diproses Polda Metro Jaya karena yang melaporkan institusi negara.

Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Sehingga, yang bisa membuat aduan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum.

Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.

Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Kami menilai langkah Polda Metro Jaya untuk tidak menerima laporan institusi TNI terhadap Ferry Irwandi sudah sesuai aturan," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut pun meyakini pihak TNI memahami aturan tersebut.

Selain itu, ia menyebut polisi tidak menerima laporan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat.

Meskipun demikian, mantan anggota Kompolnas ini mengatakan jika ada upaya hukum lain di luar itu menurutnya bisa saja  terjadi.

"Kita hormati upaya hukum yang dilakukan institusi TNI," kata Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Wakil Direktur siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore .

Dia tak menampik bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan