Kamis, 14 Agustus 2025

Bentrok Dini Hari di RSPAD

Sudah 10 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi sudah menetapkan 10 tersangka terkait bentrok dini hari di RSPAD Gatot SUbroto

zoom-inlihat foto Sudah 10 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Dua orang yang diduga tersangka kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, digiring dari kantor Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat, A.R Yoyol telah mengumumkan siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait penyerangan di RSPAD Gatot Subroto. Sementara ini sudah sebanyak 10 orang yang menyandang status tersangka.

"Terungkap semua, dengan ditetapkannya 10 orang tersangka ini bersama dengan seluruh barang buktinya," tegas Yoyol di kantornya, Jakarta, Minggu(4/3/2012).

Tiga tersangka yang menyusul sekaligus menggenapi jumlah menjadi sepuluh adalah Reny Tupessy, Heri, dan FSR alias Bob.

"JR alias O alias R, Renny dan Heri, JR ditangkap di Hotel Golden Sky kamar 305 Pluit Jakbar, sedangkan RT dan H ditangkap di Indramayu," papar Yoyol.

Atas perbuatannya itu, kepada sepuluh tersangka polisi menjerat pasal 340 KUHP, pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Kini ke 10 tersangka ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan