Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Pengacara John Kei: Tak Ada Gunanya Praperadilan

Indra Sahnun Lubis, ketua tim pengacara persidangan praperadilan John Kei menganggap persidangan tersebut tidak ada gunanya.

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Sahnun Lubis, ketua tim pengacara persidangan praperadilan John Kei menganggap persidangan tersebut tidak ada gunanya.

Saat ditemui usai persidangan praperadilan penangkapan dan penembakan John, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012), Indra menganggap John tidak memiliki kepastian hukum.

Indra mempertanyakan keterangan Kepala Bidang Hukum Polda metro Jaya di pengadilan, yang mengaku pihaknya sudah menunjukkan surat penangkapan sebelum John ditangkap, namun John menolak.

"Pembuktiannya polisi apa? John Kei tidak mau tanda tangan waktu itu, ya kan polisi bisa kirim ke keluarganya. Masih banyak jalan lain," katanya.

Kalaupun pengadilan memenangkannya dalam sidang praperadilan dan John dibebaskan, Indra yakin Polisi dengan segala macam cara akan mengulangi perbuatannya, seperti yang dilakukan di Hotel C'One, Jakarta Timur, 17 Februari lalu.

"Misalnya dikabulkan, memang John Kei bebas dalam artian tidak ditahan. Tapi andai kata benar kita dikabulkan, pasti polisi akan berbuat yang sama. Mereka bisa membuat penangkapan lainnya," ujarnya.

Mengenai sejumlah barang yang disita dari John, yakni mobil Jeep Wrangler bernomor Polisi B 1 TUT, handphone Virtue, gelang emas dan cincin berlian serta uang tunai Rp 5.250.000, yang menurut petugas disita untuk memeriksa noda darah Tan Harry Tantono, menurut Indra hal tersebut sah-sah saja.

"Tapi penyitaan seperti itu sulit sekali untuk mengembalikan barang-barangnya," kata Indra.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan fokus pada sah atau tidaknya penangkapan, penembakan dan penyitaan sejumlah barang-barang tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan