Jumat, 15 Agustus 2025

Korupsi Wisma Atlet

Majelis Hakim Diminta Konfrontir Wafid, Yulianis dan Rosa

Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk

zoom-inlihat foto Majelis Hakim Diminta Konfrontir Wafid, Yulianis dan Rosa
Tribunnews.com/Fx Ismanto/Tribunnews.com/Fx Ismanto
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, bertanya kepada saksi Angelina Sondakh, beberapa pertanyaan yang menyangkut pertemuannya baik melalui BlackBerry maupun di Cafe, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rabu (15/2) (Tribunnews.com/Fx Ismanto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan saksi Wafid Muharam untuk mengkonfrontir saksi Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang.

"Hal ini perihal isi BAP Yulianis bahwa seolah-olah ada pemberian uang lebih dari USD 1,2 juta ke Kemenpora," demikian permohonan tim penasihat hukum Nazaruddin yang tercantum dalam surat permohonan yang akan diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Dalam permohonan tersebut, tertera nama enam penasihat hukum Nazaruddin yaitu, Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, Junimart Girsang, Rufinus, Edwar Maruli Simanjuntak dan Hoiriah Irsyadi.

Konfrontasi tersebut untuk menanggapi bantahan yang dilontarkan Wafid Muharram mengenai uang sebesar USD 1,2 juta ke Kemenpora dan belum ada saksi yang melihat pemberian uang tersebut.

Tim Penasihat hukum Nazar juga memohon agar Choel Malarangeng dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan selanjutnya dikonfrontir dengan saksi Rosa dan Yulianis.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Rosa menyebutkan ada pemberian uang Rp 20 milyar ke Kemenpora via Choel Malarangeng seolah-olah untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet, namun dirinya tidak melihat benar atau tidaknya pemberian uang tersebut.

"Tetapi Choel Malarangeng ternyata belum pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan pemberian uang tersebut," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan