John Kei Ditangkap
Polda dan Pengacara Masih Berdebat soal Penangkapan John Kei
Ketua tim pengacara John "Kei" Refra di sidang praperadilan Jakarta Selatan, usai pembacaan repliknya atas pembelaan
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim pengacara John "Kei" Refra di sidang praperadilan Jakarta Selatan, usai pembacaan repliknya atas pembelaan gugatan Polda Metro Jaya, mengaku kecewa dengan kinerja Polri.
Menurutnya, pada penangkapan tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung di hotel C'One, Jakarta Timur kamar 501, pada 17 Februari lalu, petugas seharusnya tidak perlu menembak John, yang tidak bersenjata dan seorang diri.
"Dia (polisi) hanya cari pembenaran, karena bisa mencari jalan lain, dan sangat bisa melumpuhkan. Dalam kasus ini termohon mengakui datang dengan 40 orang, masa tidak sanggup melumpuhkan pemohon, Beginilah kejahatan kepolisian," katanya.
Kepala Bidang Penagakan Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Sayuti, yang mewakili Polda dalam sidang gugatan penangkapan, penembakan, dan penyitaan barang John Kei, mengaku keberatan atas pernyataan tersebut.
"Kita ketahui semua sidang ini diliput media, tadi ada beberapa hal disampaikan berdasarkan prasangka, kami mohon diberikan peringatan, yang disampaikan tadi itu berdasarkan presepsi," ujarnya.
Indra pun berkeberatan dengan usul Imam, di depan majelis hakim, ia memaparkan bahwa dirinya sudah meminta izin majelis, dan diizinkan untuk berbicara.
"Saya berbicara minta izin, jangan soal saudara anggap apa yang saya lakukan bertentangan dengan izin pengadilan, kalau saya salah majelis tunggal akan memperingati saya," ujarnya.
Hakim Tunggal Kusno yang memimpin persidangan tersebut memperingati kedua belah pihak untuk tidak memperdebatkan benar atau salah. Menurutnya semua argumen akan dipertimbangkan, untuk memutuskan kasus ini.
"Hakim akan mempertimbangkan dan akan memutuskan, untuk tidak memperpanjang, maka sidang kami tunda besok, dengan agenda duplik, sekaligus bukti surat," tandasnya.