Anak Angkat Rano Karno Ditangkap
Anak Angkat Rano Terancam 12 Tahun Penjara
Anak angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno terancam 12 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RW, anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yang ditangkap Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta terancam pidana penjara selama lima tahun karena dugaan kepemilikan lima butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto menyatakan RW dan KA teman perempuan yang ditangkap dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 122 Undang-undang Narkotika," ujar Rikwanto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/3/2012).
Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Keduanya ditahan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
RW ditangkap bersama teman perempuannya, KA, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/3/2012).
Penangkapan kedua tersangka bermula saat Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mendapati sebuah paket mencurigakan kiriman dari Malaysia. Setelah diperiksa dengan mesin x-ray, diketahui paket itu berisi lima butir ekstasi.
Menggunakan teknik control delivery, Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta menelusuri pergerakan paket kiriman itu. Dan ternyata, paket itu diterima oleh kedua tersangka di sebuah rumah kawasan Bintaro.
Saat ini, Polres masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini.(*)
Updating Penangkapan Anak Angkat Rano Karno di Tribunnews.com