Skandal Nazaruddin
Takut Preman, Yulianis Diperiksa KPK di Apartemen
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Yulianis di luar Kantor KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi Yulianis di luar Kantor KPK. Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup itu diperiksa di apartemen Ritz Carlton. Demikian diungkapkan Penyidik Novel saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Tidak hanya sekali, kata Novel, dirinya juga pernah memeriksa Yulianis di kediamannya di Serpong, Tangerang. Namun, itu semua harus mendapatkan izin dari atasannya dan dilakukan pada jam kerja atau jam kantor.
"Kami periksa mereka di luar KPK karena alasan Keselamatan. Kami periksa diruangan khusus baik di kediamannya maupun di apartemen sewaannya (Ritz Carlton)," terangnya.
Terkait keselamatan yang dimaksud, Novel menjelaskan hal itu lantaran sebelumnya merupakan permintaan Yulianis. Saat itu, sambungnya, Yulianis ingin memberikan kesaksian, namun Khawatir jika dirinya mendatangi kantor KPK. "Karena ia ingin menyampaikan kesaksian tapi dia takut karena ada 'preman' (oknum pengancam). Untuk kepentingan penyidikan kami mementingkan keamanann dan keselamatan saksi," terangnya.
Seperti deiketahui, pada saat diperiksa di Pengadilan, Yulianis membongkar sejumlah fakta baru.
Mantan anak buah Nazaruddin itu mengungkapkan modus Nazaruddin dalam mengelola bisnis. Menurutnya, mantan bosnya itu memerintahkan pegawainya menggunakan nama-nama mereka agar dicantumkan pada akte perusahaan.
"Kalau kami tidak mau, gaji kami dipotong, supervisor ke atas dipotong Rp1 juta, staf dipotong Rp500 ribu," kata Yulianis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Hal itu diketahuinya karena saat menjabat Wakil Direktur Keuangan, ia diperintah secara lisan oleh Nazaruddin untuk memotong gaji pegawai yang tidak mau menjadi pengurus di perusahaannya. Selain itu, Yulianis juga mengungkapkan mengenai permintaan dana dari politisi Demokrat, Angelina Sondakh, sebesar Rp5 miliar. Kesaksian Yulianis ini yang juga menyebabkan Angelina ikut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka. Angelina membantah keras terlibat dalam kasus ini.