Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Gugatan Pra Peradilan Ditolak, John Kei Tetap Ditahan

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan

zoom-inlihat foto Gugatan Pra Peradilan Ditolak, John Kei Tetap Ditahan
/adhy kelana
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, dipindahkan dari RS Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2012). John langsung dibawa ke Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (WARTA KOTA/Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penangkapan dan penembakan John Kei dan penyitaan sejumlah asetnya.

Ketua Majelis hakim, Kusno yang memimpin jalannya sidang tersebut menuturkan bahwa sesuai bukti surat yang diajukan termohon dari Polda Metro Jaya, bahwa surat penahanan tersangka pembunuhan Tan Harry Tantono, tertera tanggal 17 Februari 2012.

"Dengan demikian, termohon sebelum melakukan penangkapan telah dilengkapi surat administrasi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(13/3/2012).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 17 KUHAP. Karena John juga diduga keras terlibat dalam tindak pidana, sesuai dengan keterangan tiga orang tersangka pembunuhan Tan Harry Tantono lainnya, yakni Anchola Kei, Chandra Kei, Tucte Kei.

"Bukti surat perintah penangkapan John Refra Kei, menunjukan bahwa pelaksanakan penahanan oleh termohon, telah dibekali surat penangkapan," tuturnya.

"Menurut hemat pengadilan, penangkapan telah sesuai dengan pasal 17 dan 18 KUHAP," tambahnya.

Mengenai penyitaan sejumlah barang-barang milik John yang disita, yakni satu unit Jeep Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, telepon selular merk Virtue, cicin berlian, gelang emas, dompet kulit dan sejumlah uang yang disita berbarengan dengan penangkapan John di hotel C'One, Jakarta Timur, menurut Kusno hal tersebut sudah sesuai prosedur.

"Sesuai Pasal 38 KUHAP penyitaan dapat dilakukan penyidik dengan surat pengadilan, jika terpaksa penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda bergerak tanpa surat," ujarnya.

Hakim juga menolak kesaksian Alba Fuad, yang diamankan bersama John, karena Alba tidak dihadirkan di persidangan, dan disumpah. Melainkan hanya menyodorkan surat pernyataan.

Terkait penembakan John yang menurut pemohon tidak sesuai dengan Keputusan Kapolri nomor 1 tahun 2009, menurut Kusni hal tersebut bukanlah obyek dari praperadilan.

"Menilai, bahwa penangkapan pemohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, permohonan praperadilan ditolah, dan meminta pemohon Menolak praperadilan pemohon, menghukum biaya perkara, sebesar Rp 5000," pungkasnya.

Indra Sahnun Lubis, ketua tim penasehat hukum John, saat ditemui usai pengadilan menuturkan bahwa pihak pengadilan tidak memberi pelajaran yang baik kepada masyarakat.

"Saya anjurkan kepada seluruh polisi di Indonesia, tembak saja masyarakat," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan