John Kei Ditangkap
Dua Tersangka Pembunuh Ayung Ditahan
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, yakni Yoseph Hungan dan Mukhlis, yang sebelumnya berstatus DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka baru itu.
"Iya benar keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 13 Maret 2012 malam dan dilakukan penahanan," tegas Toni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2012).
Senada dengan Toni, pengacara dari kedua tersangka, Tofik Chandra mengatakan, kliennya sudah ditahan.
"Awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi, setelah itu ditetapkan sebagai tersangka," singkat Tofik.
Dijelaskan Tofik, dihadapan penyidik, keduanya memang mengakui datang ke Swis-Bellhotel bersama dengan John Kei. Dan terkait alasan menyerahkan diri lantaran keduanya gelisah.
"Tidak ada sama sekali niat melarikan diri, mereka datang sendiri. Kita tahu belakangan setelah disiarkan di CCTV. Pakaian yang mereka gunakan saat ke Swis-Bellhotel juga sudah diserahkan," ungkap Tofik.