Sabtu, 13 September 2025

John Kei Ditangkap

Dua Tersangka Pembunuh Ayung Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dua Tersangka Pembunuh Ayung Ditahan
/adhy kelana
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, dipindahkan dari RS Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2012). John langsung dibawa ke Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (WARTA KOTA/Adhy Kelana)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, yakni Yoseph Hungan dan Mukhlis, yang sebelumnya berstatus DPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka baru itu.

"Iya benar keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 13 Maret 2012 malam dan dilakukan penahanan," tegas Toni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2012).

Senada dengan Toni, pengacara dari kedua tersangka, Tofik Chandra mengatakan, kliennya sudah ditahan.

"Awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi, setelah itu ditetapkan sebagai tersangka," singkat Tofik.

Dijelaskan Tofik, dihadapan penyidik, keduanya memang mengakui datang ke Swis-Bellhotel bersama dengan John Kei. Dan terkait alasan menyerahkan diri lantaran keduanya gelisah.

"Tidak ada sama sekali niat melarikan diri, mereka datang sendiri. Kita tahu belakangan setelah disiarkan di CCTV. Pakaian yang mereka gunakan saat ke Swis-Bellhotel juga sudah diserahkan," ungkap Tofik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan