Kamis, 16 April 2026

Skandal Nazaruddin

Hotman Paris: Jaksa KPK Hanya Klarifikasi Kondisi Nazaruddin

Menurut Hotman, kehadiran kedua jaksa untuk mengklarifikasi kondisi kesehatan Nazaruddin.

Penulis: Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah kehadiran dua jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RS Abdi Waluyo, Jakarta, pada Sabtu (17/3/2012) siang, adalah untuk membawa paksa kliennya, Muhammad Nazaruddin kembali ke Rutan Cipinang.

Menurut Hotman, kehadiran kedua jaksa untuk mengklarifikasi kondisi kesehatan Nazaruddin, dan mempertanyakan kehadiran bekas pengacaranya, OC Kaligis, di RS Abdi Waluyo.

"Tadi ada jaksa KPK datang menanyakan dua hal. Pertama, langsung bicara dengan dokter yang menangani Nazar. Kedua, jaksa juga tanya ke saya, siapa yang izinkan OC Kaligis datang, karena menurut KUHAP, yang boleh berkunjung hanya keluarga dan tim kuasa hukum," kata Hotman seusai membesuk Nazaruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, OC Kaligis yang pernah mendampingi Nazaruddin sejak penyidikan hingga awal proses sidangnya, mengaku masih menjadi kuasa hukum terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet.

Kaligis mengaku kehadirannya di rumah sakit karena dipanggil Nazaruddin, yang diinformasikan akan dijemput paksa jaksa dari KPK.

Namun, hal itu dibantah Hotman. Karena, Hotman menjadi kuasa hukum Nazaruddin setelah OC Kaligis. Menurut Hotman, Nazaruddin sempat marah karena pengakuan Kaligis tersebut.

"Dan tidak benar. Nazar mengatakan dengan sedikit marah kalau dia menelepon OC untuk datang. Kita tanya terus, kenapa sekarang OC setiap hari datang ke sini (RS Abdi Waluyo). Sementara, dalam sidang empat bulan terakhir dia enggak pernah datang," tutur Hotman.

Hotman menegaskan kehadiran jaksa dari KPK adalah untuk mempertanyakan kondisi kesehatan Nazaruddin, dan kehadiran OC Kaligis di RS Abdi Waluyo.
"Mengenai keberadaan polisi adalah untuk mengawasi, bukan untuk menjemput," tandasnya.

OC Kaligis merupakan pengacara yang setia mendampingi Nazaruddin, sejak kembali dari pelarian di Kolombia, hingga beberapa minggu awal proses sidangnya di Pengadilan Tipikor.

Namun, Nazaruddin selalu didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, Elza Syarif, Junimart Girsang, dan Rufinus, dalam proses persidangan berikutnya.

Nazaruddin yang mengeluh menderita komplikasi penyakit, mendapatkan izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkaranya, untuk menjalani rawat inap di rumah sakit selama satu hari.

Setelah didiagnosa oleh tim dokter, ternyata Nazaruddin diharuskan menginap setidaknya sampai Jumat sore. Namun, hingga hari ini ia masih berada di rumah sakit, dan belum kembali ke Rutan Cipinang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved