Nyoman Suisnaya Divonis Penjara 3 Tahun
Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
TRIBUNNEWSMCOM, JAKARTA - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sesditjen P2KT Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Suisnaya .
Pasalnya, berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, saat membacakan amar putusan Nyoman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan, Nyoman terbukti menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati, sebagai pelicin agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi. Hanya saja, uang yang dicairkan baru Rp 1,5 miliar.
Uang itu merupakan sebagian dari commitment fee Rp 7,3 miliar, atau 10 persen dari dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 73 miliar.
I Nyoman kenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 (b) undang-undang pemberantasan Tipikor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan I Nyoman, tidak mendukung peemrintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi cukup lama sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi vonis tersebut, baik Nyoman, Penasehat Hukumnya maupun Jaksa sama-sama mengatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
"Setelah konsultasi, saya dan penasihat hukum sepakat memilih opsi ketiga, yakni pikir-pikir," ucap I Nyoman.
Hukuman ini, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Nyoman dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama, yaitu baik sendiri atau bersama-sama dengan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT) atau bersama dengan Muhaimin Iskandar (Menakertrans), dan Jamaluddien Malik (Sesditjen P2KT) telah menerima hadiah, yaitu uang senilai Rp 2,01 miliar dari Dharnawati.
Uang tersebut merupakan komitmen fee awal dari Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang itu sebagai imbalan karena Kemenakertrans telah memenuhi permintaan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dicantumkan sebagai penerima anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan total nilai Rp 500 miliar. (Edwin Firdaus)