Hari Ini KPK Periksa Ketua DPRD Jawa Tengah
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko, Jumat (13/4/2012). Murdoko diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003-2004.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (13/4/2012).
Seperti diketahui, Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007 lalu, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.