Sabtu, 13 Juni 2026

Amir Setuju SBY Ringankan Hukuman bagi Corby

Amir Syamsudin setuju jika Presiden mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin setuju jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby.

Persetujuan tersebut, ungkap Amir lantaran mempertimbangkan hubungan timbal balik dengan pemerintah Australia terkait pengampunan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Negeri Kanguru.

"Sebenarnya kalau melihat pertimbangan hubungan baik kita dengan Australia, saya setujui saja. Asalkan secara resiprokal, secara timbal balik juga bisa memberi keuntungan yang positif bagi warga negara kita juga, yang sedang tidak beruntung yang ditahan di penjara Australia," ujar Amir saat dihubungi Minggu (15/4/2012).

Untuk diketahui, Corby yang dijuluki Ratu Marijuana itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Perempuan berusia 34 tahun itu dinyatakan terbukti menyelundupkan ganja seberat 4 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali.

Perempuan yang ditangkap pada Oktober 2004 itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Amir menegaskan, dirinya hanya menyetujui pengurangan hukuman bukan pembebasan Corby. Pasalnya, Amir tak ingin persetujuannya ini mengesankan jika pemerintah bisa berkompromi dengan kejahatan narkotika.

"Posisi saya tidak keberatan dengan pengurangan hukuman bukan pembebasan. Hati-hati jangan kesannya salah, sehingga kemudian seakan-akan kita itu (tolerir) kejahatan narkoba. Jadi hati-hati, pengurangan itu karena kita punya satu kepentingan nasional yang ingin kita dapatkan," terang Amir.

Menanggapi pengajuan grasi Corby, Kemenkumham mempertimbangkan kepopuleran nama perempuan tersebut di kalangan publik Australia.

Harapannya agar parlemen Australia tidak memberi kecaman apabila pemerintahnya memberikan kebijakan yang menguntungkan pemerintah Indonesia. Menurut Amir, rencana pemberian grasi untuk Corby sifatnya bukan penukaran napi atau Transfer Sentences of Prisoners (TSP). Pasalnya, pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian TSP dengan pemerintah Australia.

Sebelumnya, sambung Amir, pemerintah mendapatkan keuntungan timbal balik atas pemberian keringanan hukuman kepada terpidana asal Malaysia. Pemberian remisi terhadap terpidana asal Malaysia berbuah pengampunan hukuman untuk warga negara Indonesia yang ditahan di negeri jiran.

Selain itu sikap pemerintah Malaysia juga dinilai lebih baik dalam menyikapi ketegangan yang muncul dan bersedia memudahkan pengurusan dokumen keimigrasian yang diajukan oleh WNI.

"Cukup banyak (WNI) yang berhasil kita luputkan dari hukuman yang sangat berat. Ada timbal baliknya bagi warga negara kita yang ingin mendapatkan dokumen keimigrasian," ungkap Amir. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved